BBM Naik, Driver Ojol Minta Jatah Grab-Gojek Cs Dipotong dan Pasang Tarif Baru

BBM Naik, Driver Ojol Minta Jatah Grab-Gojek Cs Dipotong dan Pasang Tarif Baru

ilustrasi.

Batam - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Pertalite, Pertamax, dan Solar. Kebijakan ini berimbas langsung pada sektor transportasi, salah satunya ojek online.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta pemerintah untuk lakukan penyesuaian tarif ojek online. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM dan Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan Stakeholder Daerah serta Asosiasi Pengemudi Ojek Online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara," kata Igun dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Ditunda! Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Ojol

Perlu diketahui, ketentuan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.

Rencana penerapan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia per 14 Agustus lalu itu urung dilakukan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan.

Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan.

Baca juga: Gojek-Grab Bisa Tumbang! Ojol di Sini Digaji Rp10 Juta/Bulan

Poin kedua, Garda juga meminta supaya 'jatah' aplikasi dikurangi. Biaya tersebut saat ini sebesar 20 persen, Igun mengatakan pihaknya ingin turun maksimal 10 persen.

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20% menjadi maksimal 10% dan diberlakukan secara nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi [aplikator] untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," ungkap Igun.

Igun juga menambahkan keinginan ojek online supaya mendapatkan legalitas. Sebab menurutnya ojol masih dibiarkan ilegal.

 

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai Eksekutif dan Negara harus hadir dengan mendorong transportasi ojek online agar segera dilegalitaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai Legistatif, karena hingga saat ini status transportasi ojek online masih tetap dibiarkan 'ilegal'," kata Igun.

Ketiga poin di atas merupakan tuntutan dari Garda kepada pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya masih menanti agar pengendara ojek online diberikan subsidi atau potongan harga untuk pembelian BBM jenis Pertalite. Sebab, jika tidak, pendapatan mereka tak sebanding dengan pengeluaran.

"Kami Asosiasi sedang menunggu sinyal dari pemerintah yang beberapa saat lalu melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite," ujar Igun saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

"Namun hingga saat ini kami belum mendapat keterangan subsidi dalam bentuk seperti apa dan berapa nilainya, karena baru pernyataan pengumuman saja," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews