Komnas HAM Ungkap Adegan Terpotong Brigadir J Mau Bopong Istri Sambo

Komnas HAM Ungkap Adegan Terpotong Brigadir J Mau Bopong Istri Sambo

Putri Candrawathi saat memeragakan rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah adegan rekonstruksi peristiwa di Magelang terkait pembunuhan Brigadir J yang tidak terekam dalam siaran Polri TV.

Pada tayangan Polri TV, reka ulang diawali dengan adegan Putri Candrawathi berbaring di kasur. Namun, sebenarnya adegan rekonstruksi itu dimulai dengan adegan Putri menonton televisi (TV). Setelah itu, adegan Brigadir J yang ingin membopong Putri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebagai pengawas eksternal yang hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tampak Kemewahan Isi Rumah Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Ada Lift hingga Koleksi Tas Mewah Milik Putri Candrawathi

"Sedang nonton televisi, terus Brigadir J mau bopong [Putri Candrawathi] ajak Richard [Bharada E]," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (31/8) malam.

Taufan menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pihaknya, adegan itu merupakan reka ulang dari peristiwa yang terjadi pada 4 Juli. Saat itu, Putri tengah menonton TV bersama Bharada E, Brigadir J dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Saat itu, Putri disebut merasa tidak enak badan. Lalu, Brigadir J berinisiatif untuk membopong Putri ke kamar. Namun, kejadian membopong itu belum sempat terjadi, karena Kuat menegur.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Brigadir Yosua

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Komnas HAM, Kuat menegur Brigadir J karena menganggap sikap tersebut tidak tidak senonoh.

"Terus Brigadir J mau bopong ajak Richard, ditegur sama Kuat. Dia hanya mau bopong, tapi enggak terjadi, karena langsung dilarang [Kuat], 'hei jangan, apaan kau'," bebernya.

Adegan berikutnya yang tidak terekam dan tidak ada dalam rekonstruksi yakni saat Putri menangis di kamar mandi. Mengacu pada hasil pemeriksaan Komnas HAM, peristiwa itu disebut terjadi dan disaksikan oleh asisten rumah tangga yang lain, Susi.

 

"Itu kan peristiwa yang di kamar tidak di rekonstruksi kan," kata Taufan.

"Iya Susi dengar ibu nangis-nangis, dia pertama ngira ibu PC sedih karena anaknya gitu, tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka kan," imbuhnya.

Setelah itu, kata Taufan, adegan selanjutnya adalah Kuat memarahi Brigadir J dan mengancam akan membunuh. Peristiwa itu, pada saat pemeriksaan, Komnas HAM juga dapatkan dari keterangan kekasihnya Brigadir J, Vera. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli, sehari sebelum Brigadir J tewas.

"Dia marah, itu lah kalau disinkronkan dengan telpon antara J dengan Vera memang dia ceritakan diancam sama si Kuat, salah dengar kan skuad skuad," ucapnya.

Timsus diketahui telah menggelar reka ulang sebanyak 74 adegan terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tiga lokasi rumah Eks Kadiv Propam Polsi Ferdy Sambo. Rekonstruksi itu berlangsung selama 7,5 jam.

Pada saat rekontruksi semua tersangka dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews