Catat Nih, Pemerintah Larang Mobil 1.400 cc Minum Pertalite

Catat Nih, Pemerintah Larang Mobil 1.400 cc Minum Pertalite

Ilustrasi (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah akan melarang mobil dengan spesifikasi 1.400 cc ke atas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Larangan ini tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite)," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dilansir Batamnews dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah ditandatangani oleh presiden, aturan itu akan langsung dirilis.

Baca juga: Harga Pertalite Belum Naik, Pertamina Malah Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

"Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan," kata Saleh.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui My Pertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.

"Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto.

Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews