Bakamla Sergap Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna, 17 ABK Ditahan

Bakamla Sergap Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna, 17 ABK Ditahan

Petugas Bakamla menyergap kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap oleh Bakamla RI, pada Sabtu (20/8/2022). Kapal itu sempat mencoba kabur saat kepergok menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau

 

Petugas dari Bakamla RI yang melakukan penangkapan yakni Unsur Patroli Laut KN Pulau Nipah-321.

"Kita amankan pada saat  kapal patroli Bakamla tengah melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara," ujar Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.

Saat menjalankan patroli, petugas mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Lokasi kapal asing tersebut berada di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06°07'0641" U - 105 ° 56'8089" T. "Posisinya berada pada 3 NM didalam garis batas landas kontinen," jelas dia.

Saat kapal patroli mendekat, kapal ikan asing tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Hal tersebut membuat kecurigaan petugas patroli sehingga dilakukan pengejaran dengan kecepatan penuh.

Kapal itu akhirnya dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

Diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 yang diawaki sebanyak 17 orang anak buah kapal berkebangsaan Vietnam.

Kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321 sedangkan kapal tersebut ditarik menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews