Korban Kecelakaan Tunggal Kini Dibiayai BPJS Kesehatan

Korban Kecelakaan Tunggal Kini Dibiayai BPJS Kesehatan

Sosialisasi Perjanjian Kerjasama BPJS kesehatan dan Polri di Batam. (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam - Perawatan bagi korban kecelakaan lalu-lintas tunggal mulai dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Sebelumnya mereka yang menjadi korban kecelakaan tunggal di luar tanggungan BPJS. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Polri.

Perjanjian yang dimaksud yaitu terkait pemanfaatan data online kecelakaan lalu-lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Maka dari itu Satuan Lalu Lintas Kepolisian di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) tersebut.

“Pada kecelakaan tunggal, ada biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Dulu tak ada. Ini disosialisasikan sampai ke tingkat kabupaten/kota. Supaya saudara kita yang kecelakaan tunggal bisa dibiayai,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Pujiyono di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Selasa (20/8/2019).

Pada penerapannya, setiap individu yang mengalami laka tunggal pasti membutuhkan laporan polisi, karena itu sifatnya mutlak. Laporan kepolisian ini untuk sekuriti bagi BPJS Kesehatan juga. Manfaatnya adalah guna memastikan bahwa pasien tersebut memang korban kecelakaan tunggal. “Bisa saja jatuh dari pohon atau apa, bilangnya kecelakaan,” katanya.

Untuk pelaporannya nanti, ia menyebutkan setiap individu yang mengalami laka tunggal tidak ada batas waktu. Namun tentu saja waktu pelaporan masih dalam tahap wajar, tidak sampai bertahun-tahun. Hal ini karena menyangkut pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).  "Ada toleransi bagi korban atau keluarganya untuk mengurus laporan," jelasnya.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja tetap menjadi sebagai penjamin utama. Namun dengan plafon pembiayaan tertentu. Apabila biaya perawatan melebihi batas, selanjutnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Ketentuan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Manajemen Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya Permatasari mengatakan BPJS kesehatan bersama Rumah Sakit tetap terus bersinergi. Melalui sistem, Rumah sakit akan melaporkan dugaan laka lantas kepada pihaknya dan Jasa Raharja.  "Nanti ditagihkan ke BPJS kesehatan atau Jasa Raharja," katanya.

Selain itu untuk mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas, maka juga dilakukan sinergi antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Kepolisian RI. Sinergitas dituangkan dalam bentuk sistem digitalisasi yang dikenal dengan nama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident).

Manfaat dari sistem elektronik ini bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas adalah mempermudah pengurusan administrasi penjaminan. Sedangkan bagi Rumah Sakit mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan.

“Jadi kita integrasikan sistem baik dengan Jasa Raharja maupun Kepolisian. Tujuannya memudahkan, memperlancar, dan ketepatan penjaminan masing-masing,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews