PSDKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 30 Miliar ke Singapura

PSDKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 30 Miliar ke Singapura

Sebanyak 65 boks benih lobster yang diamankan PSDKP, benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura (ist)

Batam - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan BBL (Benih Bening Lobster)/Benur senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura pada Minggu (28/08/2022). 
 
Diketahui, terdapat 65 boks benih lobster yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor benih lobster yang terdiri dari 288.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 12.000 ekor benih lobster jenis mutiara.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda Adi Nurawaludin mengatakan, tim unit reaksi cepat pangkalan PSDKP Batam mendapat informasi mengenai adanya pengelundupan benih lobster, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: KKP Apresiasi BC Batam Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Rencananya benih lobster itu akan dibawa ke Singapura melalui Perairan Pulau Sambu, Batam. Dari informasi itu, diketahui para penyelundup akan menggunakan speedboat 5 knot. 

“Kami dapat informasi akan ada speed boat 58 knot, kami monitor sejak pagi sampai sore, 

"Oleh karena itu, kami monitor sejak pagi sampai sore karena informasinya pihak singapura membuka pengiriman BBL dari Indonesia itu ditutup jam 17.30," ujar Adin. 

Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Namun ternyata, para penyelundup mengubah jadwal pengiriman ke Singpaura. Tim baru memonitor ada pergerakan speeboat menuju Singapura pukul 18:30, tetap berbalik arah. 

"Informasi yang kami terima bahwa penerimaan oleh pihak Singapura jam 17.30 ditolak, sehingga penyelundup berbalik arah kembali lagi ke indonesia," jelasnya. 

Pada saat berbalik ke Indonesia, tim melakukan pengejaran. Dan sesampainya di Perairan Sambu, kapal yang ditumpangi para penyelundup menabrak karang. 

 

“Pelaku melarikan diri menuju Pulau Sambu, adapun satu unit speedboat dan 65 boks BBL bisa diamankan,” katanya.

Setelah itu, tim kemudian melakukan penghitungan secara cermat. Dari 65 boks BBL, setiap boks diisi 24 plastik dengan masing-masing berisikan 200 ekor benih lobster. 

Sehingga ketika ditotal mencapai 300 ribu benih lobster. Di antara yaitu 288 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan 12 ribu ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp 30 miliar. 

"Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami juga akan mendalami pemilik speedboat, dan juga informasi yang kami dapat mengenai kedatangan speedboat yang kabarnya tercatat secara resmi di Singapura," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews