PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna

PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna

PSDKP mengamankan para pekerja kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Natuna. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kapal-kapal penangkap ikan asal Vietnam ditangkapi personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Selasa (17/8/2021). 

Dua kapal diamankan, sementara satu kapal tenggelam. Kapal tenggelam itu disinyalir bertugas mengangkut hasil tangkapan keluar-masuk teritorial laut Indonesia-Vietnam. Mereka beraktivitas secara ilegal di perairan ZEE Indonesia.

Baca juga: 23 Terpidana Illegal Fishing asal Vietnam di Natuna Didenda, Negara Terima Rp1,2 M

Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, posisi penangkapan di wilayah WPP-NRI 711, Laut Natuna Utara. 

“Berdasarkan pemantauan melalui AIS dan radar satelit, kemudian divalidasi dua kapal melakukan ilegal fishing,” ujar Adin di pelabuhan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/8/2021). 

Dua kapal Vietnam yang diamankan yaitu TNKG 1843 TS dan KG 1938 TS. Pada proses penangkapan, Adin menyampaikan sudah sesuai dengan prosedur. 

Namun pada saat pengejaran di wilayah WPP-71 sebelah barat Laut Natuna, yang jauh dari landasan kontinen Vietnam. Dilakukan penghentian dan pemeriksaan. 

“Tetapi dalam proses perjalanan, satu kapal mengalami overheat dan menimbulkan panas di mesinnya, timbul asap dan terbakar dan tenggelam,” jelasnya. 

Atas dasar kemanusiaan, aparat PSDKP melaksanakan penyelematan terhadap para anak buah kapal (ABK). Total ABK yang berhasil diamankan berjumlah 22 orang.  

“Kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal pengangkut yang hilir mudik mengangkut hasil pencurian ikan ke Vietnam,” katanya. 

Dari penangkapan dua kapal tersebut, Adin menyebutkan barang bukti yang diamankan berjumlah 1 ton. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Selain itu, berdasarkan penuturan ABK, kapal-kapal tersebut sudah 4 kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan melakukan ilegal fishing. 

Adin menyadari pihaknya masih keterbatasan kapal pengawasan, idealnya jumlah kapal pengawasan berjumlah 70 unit. Namun saat ini, jumlah kapal pengawas mereka hanya 30 unit, dan tersebar di 14 titik. 

“Kedepan akan kami maksimalkan, ketika ada kapal teridentifikasi melakukan pelanggaran, bisa kami seriusi lagi,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews