Diubah Lagi, Belum Booster Tak Boleh Bepergian? Ini Aturan Barunya

Diubah Lagi, Belum Booster Tak Boleh Bepergian? Ini Aturan Barunya

Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext

Jakarta - Syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19 kembali diperbarui. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini tidak lagi menunjukkan tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen, tetapi wajib divaksinasi COVID-19 ketiga atau dosis booster pertama.

Bagaimana dengan yang tidak bisa divaksinasi booster karena alasan kesehatan? Mengacu Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022, berikut aturannya:

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Terbaru! Kombinasi Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Belum Booster, Tak Bisa Bepergian?

Untuk kriteria lain di luar alasan kesehatan, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, Kasubbid Dukkes Satgas COVID-19 menyebut PPDN tetap wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. Bagi pelaku perjalanan yang belum booster, pos vaksinasi disediakan di sejumlah transportasi umum.

"Bisa melakukan perjalanan, tetapi booster dulu di terminal atau di stasiun, di rest area. Membuka aplikasi PeduliLindungi," jelas Alex via detikom, Minggu (28/8/2022).

Alex menyebut vaksinasi COVID-19 dosis ketiga masih jauh dari target sasaran di 70 persen, kini masih berkisar di 25 hingga 30 persen. Karenanya, pemerintah mewajibkan seluruh PPDN berusia 18 tahun ke atas divaksinasi booster, terkecuali pada pengidap komorbid.

Baca juga: Masih 58%, Dinkes Batam Kejar Target Vaksin Booster

Usia anak juga dikecualikan dari syarat vaksinasi COVID-19 booster atau dosis ketiga.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews