Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Sikapi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Sikapi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

ilustrasi

Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengusulkan, agar pemerintah mengurangi pajak untuk menurunkan harga tiket pesawat. Hal ini sebagai respon atas rencana kenaikan harga tiket pesawat seiring lonjakan harga avtur.

"Jika memang laju kenaikan harga avtur tidak bisa terhindarkan maka seharusnya pemerintah yang mengalah dengan mengurangi target penerimaannya dari pajak-pajak yang terkait dengan sektor transportasi udara," kata Suryadi via merdeka.com, Jumat (12/8/2022).

Suryadi berpandangan bahwa Kementerian Perhubungan belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja bangkit setelah terkena dampak pandemi.

Dia juga mempertanyakan bagaimana mungkin jika Kementerian Perhubungan mengharapkan maskapai untuk menerapkan tarif yang terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan, sementara di sisi lain, Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket.

"Fraksi PKS mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tarif angkutan udara. Di mana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08 persen terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau," lanjutnya.

Dalam menghadapi kenaikan harga avtur yang terjadi saat ini, imbuh Suryadi, maka Fraksi PKS melihat bahwa di sektor transportasi udara terdapat tiga pihak yang memiliki kepentingan sama yaitu penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah, maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari jasanya, dan pemerintah sebagai regulator juga memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak dan lain lain.

"Jika pemerintah dapat menerapkan usulan Fraksi PKS di atas maka diharapkan maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau, sehingga konektifitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga," imbuhnya.

Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia masih terus memantau pergerakan harga avtur dan mengkaji penyesuaian harga tiket atau kenaikan harga tiket. Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan/Kemenhub memberikan restu operator penerbangan menaikkan tarif.

 

"Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi kebijakan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Di tengah sejumlah maskapai penerbangan nasional yang mulai menyesuaikan komponen harga tiket, maskapai pelat merah Garuda Indonesia hingga kebijakan KM 142 tersebut diberlakukan masih terus mengkaji dan memonitor pergerakan harga avtur dalam kebutuhan penyesuaian harga tiket.

Dikatakan, penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), perusahaan tentunya mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews