Warga Pekanbaru Pengunggah Konten soal Ferdy Sambo di TikTok Akhirnya Dibebaskan

Warga Pekanbaru Pengunggah Konten soal Ferdy Sambo di TikTok Akhirnya Dibebaskan

Masril Ardi (kiri), warga Pekanbaru yang sempat ditangkap terkait unggahan konten tentang Ferdy Sambo. (Foto: RiauOnline)

Pekanbaru - Masril Ardi, warga Pekanbaru, Riau yang juga ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya.

Masril sempat ditangkap gara-gara mengunggah konten terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke media sosial.

Penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.

Baca: Polisi Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting soal Ferdy Sambo di TikTok

Kuasa hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut.

“Iya (melalui restorative justice),” ucap Suroto dikutip Batamnews dari RiauOnline, Sabtu (27/8/2022).

Suroto mengatakan, Masril Ardi akan tiba di Pekanbaru pada hari ini.

Selanjutnya...

 

Dilansir Tempo.co, Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril, warga Pekanbaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.

“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.

Selain itu, ia tidak ingin mengungkapkan identitas pelapor. “Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang yang penting ke depan sudah ada solusi, akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” ucap Zulpan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews