Mabes Polri: Irjen Sambo Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi

Mabes Polri: Irjen Sambo Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi

Irjen Ferdy Sambo. (Foto: kumparan)

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri melalui putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari institusi Polri nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews