Polisi Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting soal Ferdy Sambo di TikTok

Polisi Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting soal Ferdy Sambo di TikTok

Ilustrasi.

Pekanbaru - Warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait unggahan konten di akun media sosial TikTok miliknya membahas soal isu Ferdy Sambo.

Masril diketahui merupakan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB). Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Masril, Suroto, menyatakan keberatan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait unggahan tentang Irjen Ferdy Sambo. 

Suroto menyebutkan, penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.

Saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Suroto, penangkapan dan penahanan Masril dilakukan dengan cara yang tidak sesuai hukum. Berdasarkan, Pasal 17 KUHAP, kata dia, Masril seharusnya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.

"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/8).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews