BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Penegakan Kepatuhan Jamsos di Kepri

BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Penegakan Kepatuhan Jamsos di Kepri

Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau membentuk Tim Terpadu Penegakan Hukum.

Batam, Batamnews - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau membentuk Tim Terpadu Penegakan Hukum. Tim ini bertugas menindak perusahaan yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk perusahaan yang menunggak iuran wajib.

Tim terpadu ini terdiri dari seluruh petugas pemeriksa di jajaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi khususnya di Bidang Pengawasan Provinsi Kepri.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kota Batam, Jumat (20/8/2022) kemarin.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan, pihaknya mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan terpadu yang sebelumnya telah diselenggarakan beberapa waktu lalu guna penyelesaian ketidakpatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

"Kemudian perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian upah, sebagian tenaga kerja maupun daftar sebagian program,” ujar Eko.

Menurutnya, sepanjang tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau khususnya Kepri dengan Wasnaker telah melakukan pemanggilan terhadap 126 perusahaan di Provinsi Kepri, dengan potensi tenaga kerja kurang lebih 369 tenaga kerja belum mendapatkan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Rp 4,4 miliar tunggakan iuran.

Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS, Simak Caranya

"Kami berharap program kerja pemeriksaan terpadu tahun 2022 ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

"Pada tahun ini, tim pemeriksaan terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Wasnaker Kepri akan melakukan penindakan terhadap 189 perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews