Polisi Gulung Bisnis 303 di Karimun, Tiga Orang Ditangkap Saat Rekap

Polisi Gulung Bisnis 303 di Karimun, Tiga Orang Ditangkap Saat Rekap

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Tiga orang ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau terkait perjudian. Mereka diringkus di lokasi berbeda. Dua tersangka pertama masing-masing berinisial Pm dan As. Keduanya ditangkap di kawasan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepri, pada Kamis (18/8/2022).

"Saat penangkapan pertama, didapat pelaku Pm sedang merekap angka yang telah dibeli oleh pemasang. Setelah dikembangkan, penyidik kembali mengamankan As yang merupakan bos dari Pm," kata Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, Senin (22/8/2022).

Disebutkan oleh Babawi, pelaku PM berperan sebagai tulang rekap dan penerima penjualan nomor. Kemudian, untuk As sendiri merupakan bandar judi tebak angka tersebut.

Dari kedua pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa kertas rekap nomor, kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp 4.390.000.

Penangkapan lainnya dilakukan daerah Puakang pada Sabtu (20/8/2022), dengan pelaku satu orang yaitu B.

Polisi menyebut B sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar, saat aparat datang.

"Tapi kami bisa amankan barang bukti lainnya," ujar Syaiful.

Polisi menyebut B menjalankan bisnis judinya secara perseorangan. Barang bukti yang diamankan adalah barang bukti kertas yang sudah dibakar, handphone yang berisi foto rekapan, dan uang sejumlah Rp 164.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

"Pengungkapan yang dilakukan Polres Karimun, sejalan dengan instruksi Pimpinan dalam memberantas penyakit masyakat (Pekat), perjudian baik konvensional maupun online," ujar Badawi
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews