Rektor Unila Minta Uang Suap Dialihkan ke Deposito-Emas Total Rp 4,4 M

Rektor Unila Minta Uang Suap Dialihkan ke Deposito-Emas Total Rp 4,4 M

Konferensi Pers Terkait OTT Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. (detikom)

Jakarta - KPK mengungkap adanya upaya pengalihan uang suap oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) ke dalam bentuk lain seperti deposito dan emas. Diduga, total keseluruhannya mencapai Rp 4,4 miliar.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut uang yang diterima Karomani dari pihak orang tua calon siswa dialihkan dalam bentuk deposito hingga emas. KPK menyebut Karomani saat itu memerintahkan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan Muhammad Basri Ketua Senat Unila.

Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Kemendikbud Segera Cari Pengganti

"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Ia mengatakan selama proses Simanila, Rektor Unila memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi selaku Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang dari yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

"KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan jadi tersangka suap penerimaan mahasiswa usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8). Selain Karomani, KPK juga menjaring tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung dan Bali.

KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa baru Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Dia mematok harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon peserta yang mengikuti Simanila.

Baca juga: UNIBA Beberkan Oknum Staf Kampus yang Selewengkan Dana SPP Mahasiswa

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru:

Sebagai Pemberi:

- Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima:

- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila

Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews