OTT KPK Eks Walkot Yogya: Suap IMB Apartemen; Terima Rp 400 Jutaan

OTT KPK Eks Walkot Yogya: Suap IMB Apartemen; Terima Rp 400 Jutaan

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora]

Jakarta - KPK menetapkan mantan Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Haryadi sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak penerima suap.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari kumparan, Sabtu (4/6/2022)

menjelaskan kasus ini terkait pengurusan izin pembangunan Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Pada sekitar tahun 2019, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya K. selaku Dirut PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen tersebut. PT Java Orient Property merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung.

Dalam proses permohonan izin tersebut, Oon dan Dandan kemudian berkomunikasi dengan Haryadi. Tujuannya agar memuluskan pengurusan izin.

Akhirnya, diduga terjadi kesepakatan bahwa Haryadi berkomitmen akan "mengawal" permohonan izin IMB dimaksud. Ia diduga memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.
Sebagai imbalnya, ada sejumlah uang yang diberikan selama proses pengurusan izin berlangsung.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana)," kata Alex.

Tak hanya Haryadi, sejumlah ASN Pemkot Yogyakarta juga turut diamankan KPK.

"Iya kita sudah cek teman-teman memang ada beberapa ASN yang kemarin ikut dibawa," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.

Sumadi pun mengatakan ada dua kepala dinas yang turut diamankan KPK yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyo Wacono. Serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurwidhihartana.

Satu mantan asisten pribadi Haryadi Suyuti juga dikabarkan turut diamankan.

"Terus ada 1 lagi mantan aspri Pak HS (Haryadi Suyuti). Tidak ASN," katanya.

Total ada 9 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis kemarin. Termasuk ASN hingga swasta.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews