Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Heran Masuk DPO

Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Heran Masuk DPO

Foto: Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming (Istimewa)

Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Mardani, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, mengaku heran masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Mardani menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022). Dia tiba didampingi pengacaranya, Deny Indrayana.

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews