Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK soal Status Bendum PBNU Mardani Maming

Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK soal Status Bendum PBNU Mardani Maming

Mardani H Maming. (Foto: via Bisnis.com)

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke luar negeri. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi. "(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh dilansir Bisnis, Senin (20/6/2022).

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan. 

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 s/d 16 Desember 2022," kata Nursaleh. 

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum memastikan bahwa kasus yang ditangani KPK dan menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," katanya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews