Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak, Ini Pengecualiannya

Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak, Ini Pengecualiannya

Kapolda Kepri dan Dirlantas Polda Kepri saat acara launching SIM Online di Batam Centre. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Edy Yudianto mengatakan, pengurusan SIM secara online khusus untuk perpanjangan SIM. Sementara, untuk pembuatan SIM tetap langsung ke Satlantas Polresta Barelang.

"SIM online khusus untuk perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 ribu, dan untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor biayanya Rp 120 ribu,"kata Edy saat acara launching SIM Online di Engku Putri, Batam Centre, Minggu (6/12/2015).

Kombes Edy Yudianto mengatakan, syarat pengurusan SIM secara online diantaranya membawa SIM asli, foto copy KTP, dan surat kesehatan dari dokter.

Namun, Kombes Edy mengingatkan, ada pengecualian untuk perpanjangan SIM online. SIM yang sudah kadaluwarsa masa berlakunya bakal tak dilayani di sistem perpanjangan SIM secara online.

Perpanjang SIM online sudah terintegrasi dengan e-KTP pada administrasi kependudukan, juga pencatatan sipil. Sehingga akan mengandalkan kebenaran terhadap semua data di e-KTP.

Tapi kalau untuk masalah pengajuan SIM baru, memang masih harus dilakukan pada daerah domisili sesuai dengan e-KTP orang tersebut.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews