Ini Persyaratan Perpanjangan SIM Online
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Batam dan sekitarnya bakal mendapatkan kemudahan dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat atau melalui calo.
Untuk prosedurnya sendiri, para peserta perpanjangan masa berlaku SIM cukup membawa SIM yang masih aktif dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP.
Inilah Syarat permohonan SIM :
1. Adanya Permohonan tertulis;
2. Bisa membaca dan menulis;
3. Memiliki pengetahuan pada peraturan lalu lintas jalan juga teknik dasar kendaraan bermotor;
4. Batas usia:
- Usia 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
- Usia 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
- Usia 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
5. Syarat administratif.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Lulus uji teori dan praktek.
8. SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.
Sumber: Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Edy Yudianto.
(edo)
Komentar Via Facebook :