Ribuan Warga di Batam Tertipu Kaveling Bodong, BPKN: Negara Harus Hadir!

Ribuan Warga di Batam Tertipu Kaveling Bodong, BPKN: Negara Harus Hadir!

Perwakilan BPKN RI, Rolas B Sitinjak saat berdiskusi dengan salah seorang korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB). (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Ribuan konsumen menjadi korban penipuan properti berupa kaveling bodong di Batam, Kepulauan Riau.

Mereka tertipu membeli kaveling di kawasan Nongsa yakni di Bukit Indah Nongsa 4 Sambau dan di Bintang Teluk Lengung Punggur.

Perusahaan penjual kaveling bodong ini bernama PT Prima Makmur Batam.

Menyikapi kasus ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan negara harus hadir di tengah masyarakat, khususnya warga yang menjadi korban penipuan properti ini.

Perwakilan BPKN RI, Rolas B Sitinjak mengatakan, pihaknya berharap pemerintah membuat mekanisme atau regulasi terkait hal tersebut.

"Negara harus hadir atas nasib masyarakat yang ditipu. Caranya, kalau masih memungkinkan uang korban dikembalikan. Kalau tidak memungkinkan lagi hal itu, lahannya dilepaskan saja ke masyarakat, dibuatkan mekanisme atau regulasi, bisa juga diambil pajaknya," kata Rolas, Kamis (11/8/2022) saat ditemui di Kantor DPRD Batam.

Ia menegaskan, seluruh korban dari permasalahan tersebut harus terpulihkan haknya, mengingat BPKN ikut memperjuangkan hak atas tanah itu sudah lama, sejak 2018 lalu. Namun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

"Kita terkendala dari persero khususnya dan pemerintah setempat. Ini yang harus kita godok supaya masyarakat terpulihkan hak-haknya," ujarnya.

Baca: Korban Kaveling Bodong PT PMB kembali Geruduk DPRD Batam

Pada 2019 lalu, BPKN juga sudah melakukan banyak upaya, diantaranya merekomendasikan permasalahan tersebut ke KLHK sampai DPR RI. Nyatanya, sampai detik ini pun belum ada solusinya.

"Untuk melepaskan aset negara ini pastinya menempuh jalan yang panjang. Cuma memang catatan saya, ini perlu di-push terus ke (pemerintah) pusat," kata Rolas.

Selanjutnya....

 

Pihaknya juga sepakat dengan DPRD Batam untuk menggiring hal ini supaya ada jalan keluar sehingga hak korban kaveling bodong itu terpenuhi.

Di sisi lain, ia berpesan ke para korban untuk tetap kompak dalam memperjuangkan haknya. Juga jangan sampai dikotak-kotakkan atau dipecah belah oleh pihak lain.

Sebagai informasi, ada 2.700 korban dari kasus kavling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB). Kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 30 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews