BPOM Batam Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35 Juta

BPOM Batam Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35 Juta

BPOM Batam Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35 Juta. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menertibkan sejumlah produk kosmetik ilegal di pasaran.

Kepala Balai POM Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan menemukan produk yang beredar menyalahi aturan.

"Kami menemukan produk tanpa izin edar. Mengandung bahan berbahaya atau dilarang dan kadaluwarsa," ujar Bagus, Kamis (4/8/2022) kepada wartawan.

Balai POM Batam melakukan kegiatan tersebut serentak seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan di sarana distribusi kosmetika yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik. 

Sebanyak 18 sarana pusat perbelanjaan di Batam terdiri dari 4 sarana memenuhi ketentuan dan 15 tak memenuhi ketentuan. 

"Ditemukan sebanyak 336 item dan 1.660 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp 35.516.500," katanya.

 

 Kosmetika tanpa izin edar tersebut, didominasi oleh produk impor. Tindak lanjut terhadap temuan produk tak memenuhi ketentuan itu telah dimusnahkan oleh pemilik barang, dengan dilengkapi berita acara pemusnahan dan juga disaksikan oleh petugas Balai POM Batam. 

"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat mengecek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews