Bharada E Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J dan Bharada E (Foto: Ist)

Batamnews, Batam - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers seperti dikutip Tempo, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini adalah pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, 18 Juli lalu. Andi mengatakan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim.

“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022

Polisi awalnya menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews