Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan

Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo. (Foto: detikcom)

Jambi - Makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang. Hasil autopsi ulang ini akan jadi bukti tambahan penyidik yang menangani dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (27/7/2022).

Dedi menjelaskan autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert atau ahli di bidangnya. Sehingga dia meyakini hasilnya akan sahih.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," jelasnya.

Tim dokter yang melakukan autopsi ulang ini, dipastikan Irjen Dedi bersifat independen dan imparsial.

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews