Demi Dapur Ngepul, Janda Anak Satu Ini Nekat Jual Konten Porno

Demi Dapur Ngepul, Janda Anak Satu Ini Nekat Jual Konten Porno

ilustrasi

Garut - Evan Saepul Rohman, kuasa hukum D (20), menyebut bahwa kliennya terpaksa menjual konten pornografi di media sosial. Hal itu dilakukan karena himpitan ekonomi dan harus menghidupi anaknya yang masih kecil.

Evan menjelaskan bahwa D adalah seorang janda muda beranak satu. Anak tersebut merupakan buah pernikahan dan perpisahan yang dilakukannya dengan seorang lelaki di tahun 2018 lalu, atau saat usianya 17 tahun.

"D memang sudah menikah, menikahnya siri. Sekarang usia anaknya 3 tahun," jelas Evan, Selasa (2/8/2022).

Dengan kondisi anaknya yang masih balita itu, D pun memerlukan sejumlah kebutuhan sehari hari, termasuk baginya sebagai ibu rumah tangga. D diketahui tidak memiliki pekerjaan, sehingga akhirnya nekat melakukan aksi penjualan konten video porno dirinya.

Langkah penjualan konten porno di media sosial secara daring itu, dianggap menjadi jalan mudah untuk bisa mendapatkan uang demi menyambung hidup D dan buah hatinya yang masih berusia 3 tahun itu. D pun diketahui selama ini tinggal bersama orang tuanya.

"Klien kami melakukan hal tersebut atas dasar keterpaksaan, karena lilitan ekonomi," katanya.

Walau begitu, Evan mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang saat ini tengah dijalani D. Namun walau begitu, ia menekankan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami menghargai proses hukum," tutup Evan.

Sebelumnya, D (20), seorang janda beranak satu asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Ia diduga menjual konten porno di akun media sosial (medsos) yang tujuannya demi menghidupi anak semata wayangnya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan warga Garut yang membuat layanan transaksi. "Isi konten-kontennya melanggar kesusilaan, menggunakan media sosial," katanya, Senin (1/8/2022).

Atas laporan tersebut, diakui Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ada tiga akun Instagram yang digunakan oleh pelaku. Dalam akun Instagram itu, pelaku diketahui berupaya mentransaksikan videonya yang mengandung unsur pornografi.

"Pelaku ini mulai melakukan live Instagram dengan setengah telanjang untuk menarik perhatian pengikutnya dengan harapan ada yang mengirimi pesan. Pengikutnya pun mengirim pesan yang kemudian oleh pelaku ditawarkan sejumlah layanan," jelas Wirdhanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews