Mahasiswa di Tanjungpinang Ditahan Gegara Hamili Pacar yang Masih Pelajar 

Mahasiswa di Tanjungpinang Ditahan Gegara Hamili Pacar yang Masih Pelajar 

ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang mahasiswa di Tanjungpinang W (22) harus berurusan dengan hukum. W dilaporkan orangtua pacarnya, usai gadis di bawah umur itu hamil. 

W akhirnya ditahan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022) siang. Ia disangkakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Orangtua gadis itu curiga dengan perubahan fisik anaknya. Saat dicek, ternyata benar gadis yang masih sekolah di bangku SMA itu dalam keadaan hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, pelapor merupakan orangtua gadis itu. Anaknya mengaku jika W lah yang bertanggungjawab atas kehamilan itu.

"Korban menceritakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacarnya (W)," kata AKP Awal.

"Pelaku W (berusia) 22 tahun dan pacarnya 17 tahun. Pelaku mahasiswa dan pacarnya adalah pelajar," sebut Awal.

Setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya, orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. 

Pada Selasa siang sekira pukul 12.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Ipda M Yuda Firmansyah mengamankan W.

"Waktu diinterogasi W mengakui perbuatannya dan kita bawa ke Mapolres," sebut AKP Awal. 

Belum diketahui apakah kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukum.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews