Kasus Mahasiswa di Tanjungpinang Hamili Pacar Siswi SMA Kembali Terjadi

Kasus Mahasiswa di Tanjungpinang Hamili Pacar Siswi SMA Kembali Terjadi

Mahasiswa di Tanjungpinang digiring polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: ist/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Polres Tanjungpinang menangkap seorang mahasiswa karena dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada Rabu (20/4/2022) siang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban tidak mengungkapkan identitas korban maupun terlapor. 

Ia menyebut korban merupakan pacar pelaku yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

"Korban umur 16 tahun dan terlapor umur 22 tahun. Terlapor berstatus mahasiswa. Hubungan terlapor dan korban pacaran," kata AKP Awal, Kamis (21/4/2022).

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kondisinya yang tengah hamil kepada keluarganya, bulan Maret 2022.

Baca: Mahasiswa di Tanjungpinang Ditahan Gegara Hamili Pacar yang Masih Pelajar 

Terkait kehamilannya itu, korban juga sudah memastikannya dengan pemeriksaan dokter.

"Kepada keluarganya korban mengaku sudah hamil satu bulan setengah. Korban mengatakan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," sebut AKP Awal.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban sempat menjumpai pelaku dan kekuarganya. Pada saat itu keluarga pelaku menyanggupi untuk bertanggung jawab.

Namun sayangnya setelah itu tidak ada lagi berita dari pelaku keluarganya. Bahkan korban mendapatkan kabar jika pelaku sudah kabur dan tidak mau bertanggung jawab.

Karena tidak terima, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke polisi.

"Hari Rabu sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengamankan pelaku. Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," sebut AKP Awal.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews