Para Peserta Pemilu Tidak Lagi Daftar ke KPU Kabupaten/Kota

Para Peserta Pemilu Tidak Lagi Daftar ke KPU Kabupaten/Kota

Sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2022 di Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. 

Ketua KPU Batam, Martius mengatakan agenda sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dan sinkronisasi informasi antara pihaknya dengan para peserta pemilu dan stake holder terkait. 

Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 terdapat beberapa perubahan, yaitu saat ini partai politik tidak lagi mendatangi KPU Kota/Kabupaten untuk membawa syarat-syarat pendaftaran. 

Namun secara hirearki yaitu parpol tingkat pusat menyampaikan syarat ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya KPU pusat akan melakukan verifikasi. 

“Jadi kami sifatnya menunggu dari KPU pusat, kalau dulu, mereka datang kepada kami untuk memberikan syaratnya,” ujar Martius di sela-sela sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, Jumat (29/7/2022). 

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami menjelaskan dalam PKPU nomor 4 tersebut mengatur mengenai peserta yang bisa terdaftar atau tidak terdaftar sebagai peserta pemilu. 

“Jadi kepada semua peserta pemilu atau calon peserta, baik yang sudah lama maupun partai politik yang sudah memiliki akun saat ini KPU RI, untuk dapat memahami dengan baik proses pendaftaran,” ujar Sastra. 

Ia menyebutkan, dalam sosialisasi kali ini, ada beberapa lembaga besar yang mereka undang yaitu dari unsur pemerintah, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur parpol.

“Kami undang untuk ikut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya. 

Sastra menambahkan, keberadaan sipol semakin dimanfaatkan dengan baik untuk Pemilu 2024. Sejak tahun 2019, Sipol telah digunakan dan kembali disempurnakan pada sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sipol merupakan alat bantu, yang harus digunakan karena ada domain yang mempermudah cara kerja KPU pusat maupun KPU Kabupaten/Kota,” katanya. 

Kegunaaan Sipol diantaranya dapat mendeteksi kegandaan dan mendeteksi anggota parpol yang layak atau tidak layat terdaftar di KPU sebagai anggota parpol. 

“Jadi dapat membantu melakukan percepatan penyelenggaraan pemilu terutama dalam pendaftaran parpol,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews