Pemko Batam Bidik Retribusi Menara Telekomunikasi, Siap-siap Disegel Jika Bandel

Pemko Batam Bidik Retribusi Menara Telekomunikasi, Siap-siap Disegel Jika Bandel

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR) menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melaui retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Dari retribusi tersebut, dinas CTKR ditargetkan sebesar Rp 15 miliar. Sejauh ini baru terealisasi mencapai Rp 5,1 miliar. Hal ini berdasarkan data capaian PAD dari laman Siependa Batam hingga Juli 2022.

“Biasanya memang mulai banyak membayar di bulan September,” ujar Kepala Dinas CTKR, Suhar, Kamis (28/7/2022).

Ia mengakui, beberapa perusahaan telekomunikasi masih bandel untuk membayar retribusi serta ada juga yang menunggak pembayaran. Untuk itu, pihaknya telah melakukan penindakan, dengan memberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur.

"Yang bebal kami segel. Tapi setelah disegel biasanya mereka bayar. Penindakan, berupa SP dulu,” jelasnya.

Sesuai prosedurnya, bagi perusahaan telekomunikasi yang belum membayar retribusi bahkan hingga menunggak, maka Dinas CTKR memberikan SP. Namun jika tidak diindahkan, maka dilakukan penindakan dengan penyegelan menara.

“Tapi sejauh ini belum ada yang sampai izinnya dicabut. Setelah diberikan SP atau disegel, mereka segera membayar, dan setelah itu kami kembalikan operasionalnya seperti semula,” kata dia.

Tahun lalu, target retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi mencapai Rp 9 miliar, namun hanya tercapai Rp 4,8 miliar atau 54 persen.

Tetapi tahun 2022, target retribusi dari sektor tersebut naik kurang lebih 50 persen. Suhar mengaku optimis target itu bisa tercapai, karena pembayaran retribusi dilakukan sekali setahun setiap titik menara telekomunikasi.

"Tahun ini kita usahakan. Kalau lancar kita paling nggak kita diposisi Rp14,2 miliar. Insya Allah tercapai," katanya.

Ia juga mengimbau supaya seluruh perusahaan telekomunikasi dapat taat membayar retribusi pengawasan menara telekomunikasi yang sudah ditetapkan.

“Semoga seluruh perusahaan telekomunikasi dapat taat membayar retribusi,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews