E-Tilang Diterapkan di Batam, Ini Prosedur dan Mekanisme yang Harus Dipahami

E-Tilang Diterapkan di Batam, Ini Prosedur dan Mekanisme yang Harus Dipahami

Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan Sincomm, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau pada bulan ini, Juni 2021.

Sinyal implementasi e-tilang ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiono pada Kamis (3/6/2021) kemarin.

"Rencananya penerapan ETLE pada bulan ini, segala persiapan telah rampung," ujar Mujiono.

Infrastrktur pendukung e-tilang juga sudah siap. Sejumlah kamera pemantau juga sudah terpasang di sejumlah lokasi, di Batam.

Berbeda dengan tilang konvensional, e-tilang memiliki mekanisme tersendiri. 

"Ada beberapa tahapan yang harus dilalui," kata Mujiono.

Baca: Siap-siap, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Batam Bulan Juni

Salah satunya adalah verifikasi. Unit RTMC Polda Kepri akan memproses setiap pelanggaran yang terekam CCTv. Nomor pelat kendaraan akan dicocokkan dengan pengendara atau pemilik kendaraan yang baru. 

Apabila ditemukan kendaraan yang digunakan saat pelanggaran, belum melakukan mutasi atau balik nama. Maka, Samsat akan memblokir sementara waktu dokumen kendaraan tersebut. 

"Jadi tilang yang datang itu, benar-benar pelanggaran dilakukan masyarakat. Si A yang melanggar, maka Si A ditilang. Makanya ada verifikasi sebelum dikeluarkan surat tilang online," ucapnya. 

Baca: Catat, Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Batam

Oleh sebab itu, Mujiono meminta kepada masyarakat segera melakukan mutasi atau balik nama. Setiap terjadi jual beli mobil seken, mutasi adalah hal yang pertama harus dilakukan masyarakat. 

"Jangan beli mobil saja, tapi tidak lakukan mutasi," tuturnya. 

Pemberlakuan e-tilang ini diyakini oleh Mujiono dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena masyarakat akan lebih taat pajak dan melakukan mutasi sesegera mungkin. 

"Bagi yang belum balik nama, balik nama sekarang," katanya.

Baca: Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik ETLE di Batam, Bisa Blokir STNK

Sebagai informasi, e-tilang dapat diterapkan bagi masyarakat yang melanggar marka jalan, melampui batas keceoatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews