Ini Dia Tersangka Penyelundupan Mobil Sport dari Singapura ke Batam

Ini Dia Tersangka Penyelundupan Mobil Sport dari Singapura ke Batam

Tiga unit mobil sport bodong diamankan Polda Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam menetapkan seorang pria berinisial CDK. Hal ini terkait kasus penyelundupan tiga mobil sport bodong tangkapan Polda Kepri belum lama. 

Diketahui CDK merupakan keponakan dari pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL), lokasi tempat mobil itu diselundupkan dari Singapura. 

Baca juga: Menguak Modus Penyelundupan Mobil Sport dari Singapura ke Batam

"Satu orang sudah kita tetapkan tersangka yakni keponakan pemilik gudang berinisial CDK," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, CDK merupakan penerima mobil hasil selundupan tersebut, sehingga mobil itu bisa tersimpan di dalam gudang PT SPL. Ia menerima mobil itu dari rekannya yang menitipkan. Sementara rekannya masih buron.

Saat ini, pemilik gudang juga telah diperiksa oleh penyidik Bea Cukai Batam. Namun hingga saat ini, belum diketahui nasib pemilik gudang tersebut. Hal itu karena masih dilakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Perkiraan Harga Mobil Sport Bodong yang Diamankan Polda Kepri

"Untuk pemilik gudang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga mobi selundupan dari Singapura, mobil tersebut diamankan di sebuah gudang milik PT. SPL yang berlokasi di wilayah Penuin, Batam. 

Mobil tersebut diamankan di dalam sebuah gudang milik PT SPL. Namun pemiliknya belum terungkap hingga saat ini. Pemilik gudang mengaku hanya dititipkan oleh rekannya untuk tiga unit mobil tersebut. Harganya ditaksir miliaran rupiah per unit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews