Tempat Masuknya Sport Car Selundupan di Batam Tak Masuk Pemeriksaan BC

Tempat Masuknya Sport Car Selundupan di Batam Tak Masuk Pemeriksaan BC

Penyelundupan mobil. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam angkat bicara terkait informasi masuknya mobil-mobil selundupan dari Singapura melalui Terminal Khusus (Tersus) salah satu galangan kapal (shipyard) di Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan informasi, diduga perusahaan galangan kapal tersebut menjadi pintu masuknya 12 mobil selundupan dari Singapura. Salah satunya 3 mobil yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Baca juga: Menguak Modus Penyelundupan Mobil Sport dari Singapura ke Batam

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, tersus di galangan kapal bukan tempat pemeriksaan kepabeanan. 

Pihaknya tak mengetahui jika mobil-mobil selundupan itu masuk melalui galangan kapal. 

"Di sinilah diduga masuk dari tersus, di tempat seperti itu bukan tempat pemeriksaan Kepabeanan," ujar Rizki. 

Menurutnya, tempat pemeriksaan Kepabeanan tersebut berada di setiap pelabuhan khususnya yang ada di Kota Batam. 

Namun demikian, terkait informasi tersebut maka pihaknya akan menjadikan bahan untuk dilakukannya pengembangan. 

"Masih kita lakukan pengembangan. Nanti akan kita selidiki juga terkait informasi masuknya mobil-mobil selundupan dari galangan kapal itu," katanya.

Baca juga: Ini Dia Tersangka Penyelundupan Mobil Sport dari Singapura ke Batam

Ia mengatakan saat ini tersangka maupun saksi lainnya telah diperiksa. "Hasil penyidikan nanti juga kita jadikan pengembangan," tambahnya. 

Sebelumnya, sebuah perusahaan galangan kapal di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam, diduga menjadi tempat masuknya mobil-mobil sport car selundupan dari Singapura.

Mobil tersebut disinyalir milik seorang pengusaha di Batam berinsial I alias S. Disebut-sebut bahwa ia juga pemilik perusahaan galangan tersebut. Namun, perusahaan itu atas nama orang lain. Hal ini untuk mengelabui aksi penyelundupan itu dari penegak hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews