Respon Usulan Penarikan Retribusi Tower, Bupati Rafiq: Harus Hati-hati!

Respon Usulan Penarikan Retribusi Tower, Bupati Rafiq: Harus Hati-hati!

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto:Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan usulan terkait penarikan retribusi pajak dari menara telekomunikasi atau tower yang beroperasi di Karimun.

Usulan terkait retribusi ini disampaikan DPRD, tentunya dalam hal penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun, dari sektor pajak.

Usulan itu pun langsung direspon Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti potensi baru untuk mendongrak PAD tersebut.

"Terkait retribusi tower di Karimun, kita akan segera inventarisir dinas mana yang menjadi domainnya untuk melakukan pemungutan tersebut," ujar Bupati Rafiq, Selasa (26/7/2022).

Rafiq juga menyebut bahwa perlu kehati-hatian untuk melakukan pemungutan retribusi tower yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.

"Tentu sangat hati-hati, jangan sampai kita menarik retribusinya, tetapi kita menyalahi aturan," ucap Bupati.

Sehingga, Pemda Karimun akan mengkaji peraturan apa yang harus dikeluarkan untuk merealisasikan pemungutan retribusi tower tersebut.

"Kita lihat apa yang harus dikeluarkan, apakah Perbup dulu sebagai payung hukum agar kita dapat menarik retribusinya," kata Rafiq.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :