Mantri Kesehatan Divonis 25 Tahun setelah Tularkan Virus HIV ke 270 Orang

Mantri Kesehatan Divonis 25 Tahun setelah Tularkan Virus HIV ke 270 Orang

Mantri kesehatan Yem Chrin yang divonis 25 tahun penjara atas penyebaran HIV ke 270 orang. (Foto: Reuters)

BATAMNEWS.CO.ID, Kamboja - Seorang mantri kesehatan terbukti bersalah menyebarkan virus HIV ke 270 penduduk desa terpencil di Kamboja bagian barat daya. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara pada hari Kamis (3/12/2015).

Otoritas kesehatan mendeteksi epidemi HIV, virus penyebab AIDS pada 9 Desember tahun lalu saat melakukan tes di Provinsi Battambang. Mereka menemukan lebih dari 270 kasus, di mana salah satu korbannya berusia 2 tahun sementara lainnya berusia 80an tahun.

Kasus ini merupakan pukulan telak bagi Kamboja yang sejauh ini sukses memangkas jumlah penderita HIV. Sebelumnya, HIV menyebar tak terkendali di negeri tersebut pada era tahun 1990an.

Departemen kesehatan memutuskan untuk memeriksa warga desa setelah mendapati seorang lelaki berusia 74 tahun yang positif terjangkit HIV pada bulan November. 

Lelaki tersebut mengajak warga desa lain yang juga mendapat layanan kesehatan dari si mantri kesehatan, Yem Chrin, (56), untuk memeriksakan diri.

"Pengadilan menemukan fakta bahwa Yem Chrin bersalah memberikan pelayanan kesehatan tanpa izin, menyuntik warga dengan jarum suntik yang terjangkit HIV dan mengakibatkan orang mati," kata hakim pengadilan Provinsi Battambang, Yich Na Chheavy, saat membacakan vonis.

Yem Chrin mengaku menggunakan jarum suntik bekas secara rutin namun dirinya membantah bahwa ia dengan sengaja menyebarkan virus tersebut. Sedikitnya sepuluh orang warga desa meninggal dunia sejak wabah itu muncul.

Polisi mengatakan, Yem Chrin merupakan dokter yang dihormati masyarakat setempat karena memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit dan memberikan pelayanan murah bagi orang miskin.

sumber: reuters/suara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews