Tak Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu Sekali

Tak Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu Sekali

Nikita Mirzani. (Foto: ist)

Jakarta - Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sebagai tersangka, Penyidik Polresta Serang Kota sempat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita.

Namun, berdasarkan sejumlah pertimbangan, bintang film Jakarta Undercover tersebut dilepaskan. Akan tetapi, terhadap Nikita tetap dikenakan wajib lapor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Nikita diminta untuk melakukan wajib lapor selama seminggu sekali.

"Wajib lapor itu seminggu sekali dan sudah disampaikan kepada ibu NM dan kuasa hukum dan itu disanggupi oleh ibu NM," tutur Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam. 

Shinto menambahkan bahwa pihak Nikita juga bakal bersikap kooperatif. Kuasa hukum Nikita, lanjut Shinto, berkomitmen mewujudkan hal tersebut.

"Tadi kami sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum dan penasihat hukum melalui surat permohonan tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto.

"Juga penasihat hukum menjamin bahwa ibu NM akan kooperatif terhadap penyidikan ke depan," tambahnya.

Komitmen tersebut diperkuat dengan sikap kooperatif yang Nikita tunjukkan dalam rangkaian pemeriksaan.

Terlebih, ketika Nikita bersedia menyerahkan telepon genggam dan akun Instagramnya sebagai barang bukti tambahan.

"Telah diserahkan beserta password untuk membuka kuncinya. Dan itu menjadi representasi dari apa yang dijaminkan oleh penasihat hukum ibu NM," pungkasnya.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews