Penampakan Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Pakai Rompi Tahanan

Penampakan Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Pakai Rompi Tahanan

Kadis Perkim Bintan, Hery Wahyu ditahan akibat kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban, Hery Wahyu (Kadis Perkim Bintan), Supriatna (pemilik lahan) dan Ari Syafdiansyah (broker) ditahan, Rabu (20/7/2022).

Mereka dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Bintan. Proses pemindahan Hery Wahyu bersama 2 tersangka lainnya dilakukan usai Salat Ashar. 

Baca juga: Jaksa Tetapkan Hery Wahyu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan

Mereka bertiga keluar dari Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 15.53 WIB dengan mengenakan rompi pink dan kedua tangannya diborgol. Lalu masuk ke dalam Mobil Tahanan Kejari Bintan BP 9014 B dan dibawa menuju Mapolres Bintan.

Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hery Wahyu bersama Supriatna dan Ari Syafdiansyah dititipkan di Sel Mapolres Bintan untuk sementara waktu. "Kita sedang proses melengkapi berkas jadi para tersangka dititipkan di Polres Bintan selama 20 hari," ujar I Wayan.

Baca juga: Kepala BPN Bintan Dicecar Puluhan Pertanyaan Terkait Kasus TPA Tanjunguban

Untuk kasus korupsi ini hanya 3 tersangka yang ditetapkan dari 36 saksi yang diperiksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena niat jahat (mens rea) bersama-sama memalsukan surat tanah dan pembayaran yang menggunakan APBD.

Dari mens rea yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar. Karena lahan yang diadakan untuk TPA Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara tak dapat dimanfaatkan sama sekali.

"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Kami lagi lakukan kajian dan nanti lihat juga bagaimana dalam persidangan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews