Jaksa Tetapkan Hery Wahyu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan

Jaksa Tetapkan Hery Wahyu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban.

Selain Hery, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah.

Kejari Bintan, I Wayanq Riana, mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban ini sudah 36 saksi yang diperiksa dan juga melibatkan 3 ahli yaitu dari BPKP, BPN dan BKH Kepri.

"Dari hasil pemeriksaan dan dari ahli-ahli ditetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).

Besaran dana APBD 2018 lalu yang dialokasikan untuk TPA awalnya Rp 3,34 miliar namun setelah dirasionalisasi menjadi Rp 2,44 miliar. Jadi dengan dana Rp 2,44 miliar itu lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan seluas 2 Hektar (Ha) di Jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara. 

Namun setelah lahan itu dibebaskan tapi tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan.

"Jadi dari ahli-ahli juga sepakat bahwa kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss," jelasnya.

Ketiga tersangka termasuk kepala dinas sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka akan kita titipkan ke sel tahanan Mapolres Bintan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews