Kejagung: Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Rugikan Negara Rp 5,3 M

Kejagung: Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Rugikan Negara Rp 5,3 M

Buron terpidana kasus korupsi Agus Mulyana ditangkap Tim Tabur Kejagung. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap terpidana korupsi kasus pengadaan listrik Bandara Hang Nadim Batam, Agus Mulyana (52).

Kasus korupsi ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar pada proyek 2011-2021 itu.

Agus ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Tersangka merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang terlibat dalam proyek ini.

Ia sudah dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis keterangan Kejagung.

Saat tersangka dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," terang Leonard.

Agus dibawa ke Batam hari ini ini, Selasa (26/10/2021) dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews