Tagihan Penggunaan Lampu PJU di Bintan Capai Rp 9 Miliar

Tagihan Penggunaan Lampu PJU di Bintan Capai Rp 9 Miliar

ilustrasi

Bintan, Batamnews - Pemkab Bintan mengalokasikan anggaran Rp 9 miliar untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) ke PLN. Anggaran tersebut diplot dari APBD 2022.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu mengatakan nilai itu untuk tagihan lampu PJU di seluruh Kabupaten Bintan. Baik itu PJU di permukiman masyarakat mapun PJU di jalan protokol masih menjadi tanggungjawab di Dinas Perkim. Pembayaran penggunaan listrik PJU itu dilakukan langsung oleh dinasnya ke pihak PLN.

“Untuk kewenangan pemasangan lampu jalan itukan sudah dipecahkan. Jadi yang pasang tidak hanya Dinas Perkim saja melainkan juga Dishub Bintan. Namun untuk tagihan semua PJU masih berada di Dinas Perkim dan belum dipecahkan sampai sekarang,” ujar Hery Wahyu, kemarin.

Memang bedasarkan aturan untuk pemasangan lampu PJU di jalan protokol itu menjadi kewenangan Dishub Bintan. Sementara pemasangan lampu PJU di kawasan permukiman masyarakat masih melekat di Dinas Perkim.

Namun dikarenakan Kwh lampu PJU yang berada di kawasan permukiman masih tersambung ke Kwh lampu PJU di jalan protokol. Maka secara otomatis tagihannya masih ditangan Dinas Perkim. 

“Pemisahan antara Kwh PJU permukiman dan jalan protokol belum kita lakukan. Tapi nanti akan kita anggarkan untuk pelaksanaan pemisahannya sehingga Dishub Bintan dan Perkim memiliki tagihan lampu PJU masing-masing,” jelasnya.

Jadi untuk 2022 ini, kata Hery, dana untuk tagihan listrik lampu PJU yang dikucurkan dari APBD Bintan ke Dinas Perkim sebesar Rp 9 miliar. 

Dana itulah yang akan digunakan untuk membayar penggunaan listrik menghidupkan 3.000 lebih lampu PJU yang berada di kawasan permukiman masyarakat dan jalan protokol selama satu tahun.

“Untuk tagihan penggunaan listrik lampu PJU di Kabupaten Bintan setiap bulannya itu sekitaran Rp 600-900 juta,” katanya.

Ditanya jika dilakukan pemisahan tagihan antara Dinas Perkim dan Dishub. Hery Wahyu mengaku Dinas Perkim hanya butuh Rp 3 miliar untuk biaya tagihan listrik lampu PJU kawasan permukiman masyarakat dalam setahun. 

Sementara sisanya sekitar Rp 7 miliar itu menjadi kewenangan Dishub untuk membayar tagihan listrik lampu PJU di jalan protokol.

“Kalau untuk anggaran pemasangan lampu PJU di tahun ini hanya sekitaran Rp 400 juta. Itu pemasangan baru seluruh Bintan dari aspirasi dewan,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews