MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. 

Keputusan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang dimulai pukul 10.00 WIB itu.

Dilansir detikcom, MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan lantaran merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.

Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. 

Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.

"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," ujar Kiai Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews