Mahasiswa Keder Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan Gugatan

Mahasiswa Keder Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan Gugatan

Arief Hidayat. (detikom)

Jakarta - Sejumlah mahasiswa mengajukan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun nyali mereka ciut usai ketahuan memalsu tanda tangan pemohon. Berkas pun dicabut karena bisa berujung ke proses pidana.

Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL). Yaitu M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Untung majelis MK jeli dengan adanya kejanggalan tanda tangan berkas.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para Pemohon, sebagaimana dilansir website MK, Jumat (15/7/2022).

Pada mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital. Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

"Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain‑main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain‑main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan," ucap Arief Hidayat.

Akhirnya Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. Ia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua Pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Pemohon meminta maaf kepada MK.

"Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," jelas Hurriyah.

Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Arief Hidayat memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan.

"Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tegas.

"Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," sambung Arief Hidayat.

Para Pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya panel hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," tandas Hurriyah selaku juru bicara para Pemohon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews