Thailand Mulai Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Warga

Thailand Mulai Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Warga

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Bangkok - Thailand meluncurkan kampanye untuk memberikan satu juta tanaman ganja gratis, sehari setelah tidak digolongkan sebagai narkotika untuk tujuan komersial, Jumat (10/6/2022).

Meskipun mengizinkan orang menanam pohon ganja di rumah mereka setelah mendaftar ke Food and Drug Administration (FDA), negara bagian tidak mendorong orang untuk menjadi delusi dan memperingatkan bahwa mereka masih dapat melanggar hukum.

Thailand melegalkan ganja untuk penggunaan medis pada tahun 2018 tetapi sekarang bermaksud untuk mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.

"Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak menyelesaikan pekerjaan apa pun. Itu bukan kebijakan kami," kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada peluncuran di timur laut provinsi Buriram, tempat 1.000 pohon pertama didistribusikan dilansir Reuters.

"Stigma itu sudah kita hilangkan, hilang seperti tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya seraya menambahkan bahwa ganja harus digunakan untuk meningkatkan kesehatan.

Ganja telah dihapus dari daftar narkotika di Thailand dan memungkinkan orang untuk bercocok tanam jika mereka mendaftar pada aplikasi pemerintah.

Tetapi pihak berwenang tidak mendorong penggunaan rekreasi, sementara merokok di tempat umum dapat menyebabkan hukuman penjara dan denda.

Kandungan psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol atau THC, dibatasi hingga 0,2 persen dalam ekstrak ganja dan produk yang dapat dijual di Thailand, termasuk minyak dan permen.

Menanam ganja di rumah memerlukan pendaftaran dengan aplikasi ponsel pintar pemerintah, PlookGanja atau 'menanam ganja'.

Anutin mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar dengan aplikasi, yang memiliki jutaan unduhan dari orang-orang yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ganja.

Menurut departemen rehabilitasi Thailand, 3.000 orang telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan karena kejahatan terkait ganja sejak undang-undang tersebut diubah minggu ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews