BNN Ringkus Kurir Sabu di depan Musala Tanjung Bemban Batam

BNN Ringkus Kurir Sabu di depan Musala Tanjung Bemban Batam

Tersangka MN saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu miliknya. (Foto: reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kawasan Pantai Tanjung Bemban di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau ditengarai menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri.

Hal ini terbukti dari penangkapan seorang kurir narkotika berinisial MN (49) oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Rabu (29/6/2022) lalu. 

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang seberat 2.850 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, 

"Pria tersebut diamankan di pinggir Jalan Pantai Tanjung Bemban, pas di depan Mushala Darussalam, Kelurahan Batu Besar, Nongsa," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, di sela acara pemusnahan barang bukti di Batam, Selasa (19/7/2022).

Sabu tersebut diketahui dari Malaysia melalui jalur laut dan hendak diedarkan di Batam.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini dalam penyelidikan. Ia dijanjikan upah setelah sabu tersebut berhasil diedarkan. 

"Hanya sebatas kurir, ia dijanjikan upah dan itupun belum diterimanya," imbuhnya. 

Sementara itu, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan sebanyak 2.757,55 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 92,45 gram dijadikan untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium. 

Tersangka MN dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews