Terungkap Ribuan Korban Kaveling Bodong di Batam Rugi Miliaran Rupiah

Terungkap Ribuan Korban Kaveling Bodong di Batam Rugi Miliaran Rupiah

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam mengenai masalah kaveling bodong. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Jumlah korban kasus kaveling bodong di dua lokasi kawasan Nongsa mencapai 2.700 orang. Dua lokasi tersebut yakni Bukit Indah Nongsa 4, Kelurahan Sambau dan Kampung Teluk Lengung, Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa 

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menyebut total kerugian korban mencapai Rp 40 miliar.

Baca juga: Ratusan Korban Kaveling Bodong di Nongsa Geruduk DPRD Batam

"Luas kaveling kurang lebih 50 hektare. Korban 2.700 orang dan kerugian keseluruhan sekitar lebih dari Rp 40 miliar," ujarnya usai RDPU soal kaveling bodong, Senin (18/7/2022).

Semula, pihaknya mendapat pengaduan dari korban transaksi jual beli kaveling yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam. DPRD pun memfasilitasi agar bisa duduk bersama semeja.

"Memang kasus ini sedang berproses di pengadilan dan diputuskan mereka (PT Prima Makmur Batam) bersalah dan akan menjalani proses hukum. Namun yang jadi masalah ialah nasib para korban ini seperti apa," ujar Cak Nur.

Baca juga: Polri: Kendaraan 10-15 Tahun Tak Bayar Pajak, Bisa Jadi `Bodong`

Ia juga mendapat informasi bahwa masih ada yang bermain pada objek kaveling di atas hutan lindung itu. Ada oknum yang mengkaveling ulang.

"Yang korban ini belum selesai kok. Malah ada yang mengkaveling lagi. Ini perlu ada klarifikasi dari pemerintah khususnya yang berwenang, yakni Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, penegak hukum dan BP Batam supaya clear," kata Cak Nur.

Dalam kasus ini, korban kaveling yang lama meminta penjelasan ke pemerintah. Bagaimana nasib mereka ke depan dan juga uang yang tertanam ke perusahaan terkait.

 

"Memang, bukan PT yang lama yang bermain soal pengkavelingan ulang ini. Tapi bisa jadi diduga orang yang sama tapi memakai PT yang baru," katanya.

Sayangnya DPRD tidak mengundang dinas terkait dalam rapat dengar pendapat itu. Kendati pohak perusahaan yang terlibat sudah diundang, namun tak hadir tanpa info yang jelas.

"Jadi terpaksa kita tunda dulu. Dalam waktu dekat akan melaksanakan RDPU lanjutan. Pihak perusahaan juga tidak hadir, bisa jadi undangan tak sampai ke PT," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews