Jaksa akan Panggil Dishub Bintan Terkait 3 Proyek Dermaga Temuan BPK RI

Jaksa akan Panggil Dishub Bintan Terkait 3 Proyek Dermaga Temuan BPK RI

Kajari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Batamnews akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan terkait pembangunan 3 proyek dermaga yang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan mengenai temuan BPK RI terhadap pembangunan dermaga yang dikerjakan Dishub Bintan pada 2021 lalu.

"Kita tindak lanjuti kasus temuan BPK RI itu," ujar I Wayan di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Senin (18/7/2022).

Pada 2021 lalu, Dishub Bintan membangun tiga dermaga yang menelan dana miliaran rupiah. Yaitu dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Kemudian dermaga di Kecamatan Bintan Pesisir dan Mantang. 

"Dalam waktu dekat, Dishub Bintan akan kita panggil," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bintan membacakan hasil temuan BPK RI dalam sidang paripurna. Salah satu temuan dari BPK ialah pembangunan dermaga yang dilaksanakan oleh Dishub Bintan pada 2021 lalu. 

Diketahui pada tahun tersebut Dishub Bintan mengucurkan anggaran Rp 6 miliar untuk membangun 3 dermaga. 

Diantaranya dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan pagu dana Rp 2 miliar. 

Dermaga dengan spesifikasi berlantai beton dengan volume 342.50 Meterpersegi, bertiang pancang pabrikasi K-600, terestel K-250, dan Poer K-300.

Berikutnya dermaga di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir dengan besaran pagunya Rp2 miliar. Untuk spesifikasi adalah bervolume 298.85 Meterpersegi, bertiang pancang pabrikasi K-600, terestel K-250, dan Poer K-300. Dan satu dermaga lagi di Desa Mantang, Kecamatan Mantang dengan besaran pagunya sekitar Rp2 miliaran.

Ketua Pansus Lpj Pelaksanaan APBD 2021, Hasriawadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kekurangan volume pada pengerjaan pembangunan dermaga 2021 lalu. 

“Jadi ada kekurangan volume pada pengerjaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitas pada Dermaga Busung,” ujar Hasriawadi didepan seluruh Anggota DPRD dan Kepala OPD Bintan.

Menindaklanjuti temuan itu, kata pria yang disapa Gentong ini, Dishub Bintan berjanji akan mengembalikan anggaran sebesar Rp 55.272.290.73. Besaran pengembalian itu juga dari hasil perhitungan BPK terhadap kurangnya volume pada Dermaga Busung.

“Dan sisanya untuk Dermaga Mantang dan Dermaga Kelong masih berproses,” jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews