BPJamsostek dan SMKN 7 Batam Teken MoU Lindungi Siswa Magang

BPJamsostek dan SMKN 7 Batam Teken MoU Lindungi Siswa Magang

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono dan Kepala SMKN 7 Batam usai penandatanganan MoU. (Foto: ist)

Batam – BPJAMSOSTEK Batam Nagoya bekerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Batam dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk siswa magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL). 

Kerjasama ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU yang dilakukan pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Batam, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Batam, Sisrayanti mengungkapkan bahwa Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah syarat wajib bagi seluruh pelajar tingkat akhir di SMKN 7. 

Dimana para siswa akan langsung belajar dan ditempakan di perusahaan-perusahaan guna menambah wawasan dan pengalaman mereka sebelum terjun langsung ke dunia kerja.

"Dalam menjalankan program PKL, mereka memiliki risiko sama dengan pegawai profesional di perusahaan. Untuk itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial guna memitigasi setiap risiko yang bisa menimpa siswa tersebut,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, Sisrayanti menjelaskan bahwa nantinya setiap siswa SMKN 7 yang akan melaksanakan Porgram PKL akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Untuk tahap ini, pihak sekolah SMKN 7 akan  mendaftarkan siswa magangnya sebanyak 188 siswa dalam masa 6 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengapresiasi langkah dan kebijakan SMKN 7 Batam yang telah mendaftarkan siswa magangnya untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan.

"Para siswa yang sedang PKL itu adalah pekerja. Sehingga mereka memiliki hak dasar sebagai pekerja. Jadi sangat penting bagi siswa tersebut memiliki jaminan sosial dalam menjalankan program PKL, agar terlindungi dari potensi dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," ungkapnya.

Para siswa tersebut akan didaftarkan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan (Jaminan Kematian) dengan besaran iuran preminya Rp 16.800 per bulan.

Sedangkan untuk manfaat, siswa yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan manfaat program JKK dan JKM yang sama seperti pekerja pada umumnya. Dimana definisi kecelakaan kerja pada saat siswa berangkat dari rumah menuju ke tempat magang/KKN, hingga sampai kembali lagi ke rumah.

Dijelaskan Sony, semua akan diberikan fasilitas perawatan dan pengobatan unlimited atau sesuai dengan kebutuhan medis. Sedangkan bagi siswa mengalami yang kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, akan diberikan santunan 48 dikali upah yang dilaporkan.

“Selain itu, jika ada yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sony

Ia berharap langkah dan kebijakan SMKN 7 ini, dapat diterapkan di sekolah maupun Peguruan Tinggi lainya, sehingga nantinya seluruh pelajar baik di tingkat SMK serta perguruan tinggi di Kota Batam yang sedang melaksanakan program PKL/magang akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews