Pemprov Kepri Pastikan 38 Ribu Nelayan akan Dilindungi Program BPJamsostek

Pemprov Kepri Pastikan 38 Ribu Nelayan akan Dilindungi Program BPJamsostek

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat , Riau & Kepulauan Riau, Eko Yuyulianda bersama Gubernur Ansar Ahmad. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berkomitmen untuk memastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan khusus di bawah 5 gross tonnage (GT) mulai diberlakukan pada 2023 mendatang. 

"Pada 2023 bupati dan wali kota sudah sepakat, insha Allah kita akan sharing anggaran untuk melindungi para nelayan khususnya di bawah 5 GT melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Ansar, di Dompak, Senin (20/6). 

Sekarang ini, kata Ansar jumlah sementara yang akan masuk pada program perlindungan itu mencapai 38 ribu Rumah Tangga Perikanan (RTP) dengan perkiraan anggaran hampir Rp 8 miliar. Pemprov Kepri bersedia menanggung 50 persen sedangkan sisanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten kota.

"Kabupaten dan kota nanti proposional sesuai jumlah yang harus dibayar," ujarnya. 

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat , Riau & Kepulauan Riau, Eko Yuyulianda mengapresiasi kebijakan Gubernur Kepulauan Riau untuk melindungi 38 ribu nelayan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan perlindungan ini kami berharap para nelayan dapat merasa aman dan nyaman karena terlindungi dari risiko pekerjaan," ujarnya.

Para nelayan akan diikutkan kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari BPJamsostek diharapkan para nelayan di Provinsi Kepulauan Riau ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil perikanan di wilayah Kepulauan Riau terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews