Wajib Vaksin Booster Mulai Berlaku Hari Ini, Agar Bebas Syarat Perjalanan
Jakarta - Satgas COVID-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 meningkat signifikan. Mulai Minggu (17/7/2022), mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis tak lagi bebas tes COVID-19.
Berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi COVID-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin COVID-19, wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.
Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
* Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
* Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
* Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
* PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah
* Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
* Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.
Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. "(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian," demikian aturan Satgas COVID-19.
Komentar Via Facebook :