Pojok Kampus

Bullying dan Hate Speech di Zaman Modern

Bullying dan Hate Speech di Zaman Modern

Ilustrasi. (Foto: dreamstime)

DI zaman modern sekarang, kasus bullying sudah menyebar terutama yang dikenal sebagai cyber bullying. Contohnya, artis Korea Selatan Sulli yang meninggal pada 14 Oktober 2019 dan Goo Hara yang meninggal pada 24 November 2019. 

Kedua artis ini meninggal karena bunuh diri, dan penyebab bunuh diri adalah dampak dari cyber bullying. Cyber bullying yang terjadi berupa faktor perfeksionisme.

Bullying dan hate speech merupakan masalah besar di tahun sebelum-sebelumnya. Walaupun di tahun masa kini bullying dan hate speech dikatakan menurun, tetapi bullying dan hate speech sebenarnya masih sama banyaknya hanya berpindah di medium yang berbeda.

Di zaman media digital sekarang bullying dan hate speech atau hate crime tidak terjadi secara fisik dan langsung, tetapi lebih banyak terjadi secara mental di sosial media dan internet. Dan masalah ini lebih berbahaya karena korban yang di bully lebih susah mencari pertolongan dibandingkan bullying di tahun sebelum-sebelumnya. Bullying dan Hate speech secara  fisik masih ada, tetapi bullying seperti ini lebih sedikit karena hukuman bullying secara fisik sudah lebih ketat sekarang, tetapi bullying yang mentarget mental seseorang belum diberi hukuman dan aturan yang ketat.

Efek samping dari cyberbullying di zaman sekarang lebih tersembunyi dibandingkan yang dahulu karena efek efeknya lebih bersifat ke tekanan batin dan tekanan sosial. Ekspektasi untuk menjadi lebih terkenal, berpenampilan bagus, dan juga fisik yang mendukung karena influence sosial media lebih tinggi daripada kehidupan nyata. 
Misalkan remaja zaman sekarang yang memakai di sebuah aplikasi sosial media gampang terpengaruh dengan komentar komentar netizen, jadi komentar yang negatif dapat menyebabkan kehilangan percaya diri dan mental menjadi sedih. Dan ini bahkan sudah merambat ke kalangan kanak-kanak di bawah umur 13, mereka sudah belajar memakai skincare dan kosmetik demi tidak dihakimi.

Hate speech juga merupakan masalah yang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Hate speech merupakan tindakan tindakan berupa penghinaan, pencemaran nama baik, dan menghasut yang bertindak untuk memberi kekerasan, diskriminasi dan membuat konflik sosial. Hate speech yang terjadi adalah diskriminasi terhadap agama, ras, warna kulit, derajat kekayaan, jenis kelamin, orientasi seksual dan juga yang berkelainan fisik. 

Hate speech seperti ini menyebabkan pengaruh yang buruk karena mental korban menjadi tertekan, tidak nyaman, malu, dan takut. Ini merupakan masalah besar karena hate speech dapat terjadi di sosial media maupun di dunia nyata tetapi masih sedikit penanggulangan yang terjadi. 

Karena ini juga diingatkan bagi pembaca bahwa ada pidana yang dapat diberikan bagi pelaku hate speech dan bullying. Hukum hukum tersebut yang ada di Indonesia yang dapat melindungi korban hate speech dan mengurangi tindakan hate speech ada di Pasal 310, 165,167, dan 165a ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan juga pada Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mencangkup pidana untuk menuliskan dan mentransmisikan informasi yang merusak reputasi seseorang di media elektronik atau dokumen elektronik. Kemudian, di Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Contoh sanksi pidana yang terjadi berdasarkan UU di atas adalah kasus Ahmad Dhani, pada kasus tersebut Ahmad Dhani mengetik di Twitter kalimat-kalimat yang dapat dipidanakan sebagai diskriminasi ras dan agama, sebab itu dia dipidana 1,5 tahun dalam penjara. 

Dari contoh kasus ini, kita bisa melihat bahaya jika kita tidak mengajarkan kalangan muda terhadap tipe-tipe bullying, bukan hanya terdampak pada korban tetapi pelaku juga, karena ada pelaku yang tidak sadar yang mereka telah lakukan merupakan tindakan diskriminasi SARA (Suku, Agama, dan Ras).

Menurut kami, sebagai penulis artikel ini bahwa kita harus melakukan tindakan yang meningkatkan kesadaran terhadap aksi bullying agar sanksi dan aksi pencegahan dapat dilakukan dengan lancar. Dengan tindakan ini berjalan lancar, diharapkan frekuensi muncul dampak buruk dari bullying dan hate speech dapat menurun.

***

Artikel ini ditulis oleh Febrianti, Ivan Octovia Mandala, Kevin Saputra Utomo, Rezki Sari Putra, dan Riski Wulandari Hutagaol, mahasiswa semester 2 Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Internasional Batam.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews