Dukun Nikah Incest yang 'Dikutuk' Warga di Karimun Kembali Bikin Heboh

Dukun Nikah Incest yang

Warga mendatangi rumah Arman, Rabu (13/7/2022). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Warga RW 07/01 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri mendadak heboh. Hal ini setelah mereka mengetahui pasangan suami istri Arman dan Siti tinggal di kontrakan kawasan itu.

Ibarat pasutri yang 'dikutuk' warga dulunya, pasangan ini sempat terusir dari rumah gubuk yang mereka tinggali 4 tahun lalu, tepatnya pada 2018. 

Warga takut kampungnya mendapat bala dengan keberadaan Arman dan Siti. Keduanya merupakan pasangan incest (hubungan sedarah). Arman dan Siti adalah adik kandung yang kemudian menikah siri di Jawa.

Drama pengusiran itu belum berujung solusi. Arman kala itu hanya pergi dan berpisah dengan Siti. Ia pergi ke luar Kabupaten Karimun. Sementara Siti dan anak-anak hasil hubungan incest mereka itu tinggal.

Keduanya sudah dikaruniai 2 orang anak. Memang betul kedua anak mereka mengidap penyakit. Diduga karena abnormalitas keturunan dari hubungan incest yang terjadi.

Satu orang anaknya mengidap penyakit paru-paru basah kala itu, sementara seorang lagi diduga mengidap keterbelakangan mental.

4 tahun lalu, pasangan ini tinggal di sebuah gubuk di kawasan perbukitan dekat gudang di daerah Bukit Cincin, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun. Namun mereka kemudian pindah ke tempat yang agak ramai penduduknya tak jauh dari lokasi.

Tak ada yang menaruh curiga awalnya. Cukup lama sekitar 10 tahun mereka tinggal di perbukitan itu sejak 2003. 

Namun desas desus soal pasangan incest itu muncul entah bagaimana awalnya. Pada 2018 itu setelah mereka menempati lokasi tersebut sekitar dua tahunan, tiba-tiba ramai warga yang mengepung rumah mereka. Hingga akhirnya Arman terusir.

Kembali lagi

Kini diketahui lagi, mereka kembali tinggal serumah. Arman kembali lagi ke Karimun. Warga yang sempat mengetahui dengan adanya pasangan Kakak beradik kandung itu, kembali mendatangi rumah kontrakan mereka bersama dengan sejumlah aparat dan perangkat Kelurahan, Rabu (13/7/2022).

 

Warga yang datang masih merasa penasaran dengan hubungan Arman dan Siti. Ketika ditanya, Arman mengakui memang masih menjalin hungan dengan istrinya, yang notabene adik kandungnya itu.

Warga bersama perangkat kelurahan berniat untuk kembali meminta Arman meninggalkan Kabupaten Karimun. Arman dan Siti juga dibawa ke Kantor Polres Karimun, agar tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas.

Lurah Baran Barat Zulkifli mengatakan, keberadaan Arman baru diketahui baru- baru ini dan dilaporkan kepada pihaknya. 

"Dari laporan itu ditindaklanjuti pihak kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas ke rumah yang bersangkutan," kata Zulkifli.

Diketahui, Arman sudah tinggal selama setahun lebih bersama. Di sana, juga ada dua orang anak mereka. "Dari informasi, sudah setahun lebih juga dia tinggal bersama Adik dan juga ada anak-anaknya di sini," ucap lurah.

Banyak persepsi yang mencuat dari omongan-omongan sejumlah orang yang saat itu datang ketika petugas mendatangi kontrakan tersebut. "Kita tidak bisa menuduh-nuduh. Tapi, dari pengakuannya tadi, memang ada menjalin hubungan," ujar lurah.

Maka, setelah adanya kesepakatan dari perangakat lurah dan warga. Kakak beradik itu dibawa ke Polres Karimun mengantisipasi kehebohan lain.

"Kami sarankan untuk dibawa ke Polres, untuk bagaimana nantinya. Semoga dapat jalan terbaik dan tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat," ucap lurah Zulkifli.

Diusir warga

Arman mengakui sendiri dulu bawah ia sudah menikahi adik kandungnya itu secara siri belasan tahun silam di Jawa Barat. 

 

Empat tahun yang lalu, warga sepakat mengusir Arman dan tak ingin ia tinggal di Karimun. Pasangan ini sempat diamankan dari warga yang menggeruduk rumah mereka saat itu. Mereka ditampung di Masjid Agung Karimun saat itu.

Arman kemudian diminta untuk pergi. Bahkan warga mengawal kepergian Arman menuju Pelbuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral kala itu. Semalam-malamnya hari Arman pergi. Kebetulan masih ada jadwal keberangkatan kapal.

Tinggalah Siti bersama dua orang anaknya masih barada di rumah yang berbentuk gubuk itu. Warga dulu takut kampungnya mendapat bala.

“Kita takut aja kalau terjadi apa-apa di lingkungan kita, jangan sampai terjadi musibah di Karimun ini karena mereka,” kata Dohar Harahap, seorang warga dalam dokumen berita batamnews Jumat 9 Februari 2018 lalu.

Buka prakik perdukunan

Arman yang menikahi adik kandung dan telah memiliki dua orang anak selama ini dikenal sebagai seorang paranormal atau dukun.

Praktik itu dia buka di rumahnya di Kampung Bukit Cincin, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dari informasi dari warga yang tidak jauh dari tempat tinggal Arman, dia diketahui sebagai seorang orang pintar atau dukun.

"Saya dengar-dengar sih, dia pintar ngobati orang, ada juga orang yang datang berobat ke sana,” ujar warga setempat.

Setelah tinggal bersama selama belasan tahun dan menjalin hubungan sedarah, akhirnya diketahui oleh warga, dan warga pun mengusir Arman dari Karimun.

Arman memiliki lima saudara. Ia merupakan anak kedua dan Siti merupakan anak keempat. Lima saudara tersebut, semuanya barada di Tanjungbalai Karimun.

Dari informasi di lapangan, seluruh saudara Arman mengetahui perbuatan yang terlarang tersebut, tapi mereka mendapat ancaman dan enggan untuk berbicara.

Bahkan, anak ketiga dari lima saudara tersebut, tinggal di sebelah rumah Arman, tapi ia mengaku tidak tahu tentang pernikahan abang dan adik itu.

"Mereka takut, sudah diancam sama Arman ini, karena dia orang 'pintar' (dukun), atau mungkin karena malu juga," kata pria tersebut.

Tanggapan psikolog

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta mengatakan, sebenarnya pernikahan saudara sekandung tidak bisa diterima secara norma agama mau pun sosial, meski secara norma hukum tidak ada yang mengaturnya.

 

Kalau dari sisi kesehatan, perkawinan sedarah (incest) meningkatkan prevalensi terjadinya abnormalitas pada keturunan. "Misalnya abnormalitas pada fisik, down syndrome atau keterbelakangan mental, dan juga kelainan internal seperti darah sehingga penikahan sedarah dihindari," katanya, dikutip Batamnews dari okezone.

Pada kebudayaan tertentu di Indonesia, ujar dia, memang ada suku yang mempertahankan ‘keaslian’ sukunya dengan tidak menikah dengan orang di luar suku. Tapi biasanya ada ketentuan tertentu yang diatur, siapa yang boleh menikah dan tidak.

"Secara psikologis ya sangat mungkin kalau adik dan kakak sekandung kemudian muncul rasa suka karena memang hidup dalam satu pengasuhan. Tetapi dengan pergaulan yang lebih luas ke lingkungan serta pemahaman norma agama maupun norma sosial maka orientasi menikah tentu pada orang di luar rumah," ulasnya.

Soal reaksi masyarakat yang mengusir suami yang menikahi adik kandungnya, kata dia, itu merupakan reaksi wajar. Karena memang hal tersebut tidak sesuai dengan normal sosial.

"Jika dikembalikan ke UU Perkawinan tentunya menyalahi karena tidak ada bukti pernikahan. Kalau memang menikah siri ya harus dihadirkan dulu saksi-saksi. Kenapa mereka bisa dinikahkan, siapa yang menikahkan dan lainnya," paparnya.

Tetapi kalau kita kembalikan ke norma kemanusiaan, sambung dia, sebenarnya reaksi ini berlebihan. Karena jika benar mereka menikah ini bukan perbuatan zina dan tidak melawan hukum apa pun.

Mengusir si suami juga tidak menyelesaikan masalah malah muncul masalah sosial baru misalnya anak-anak jadi kehilangan peran ayah dan istri mungkin jadi harus berperan sebagai ayah juga.

"Harusnya peran keluarga besar dan pemerintah juga ada di sini. Misalnya kemudian tinggal di lingkungan keluarga yang bisa menerima. Kalau keluarga besar juga tidak menerima maka sebagai warga negara keluarga ini juga wajib dilindungi. Mereka berhak untuk tinggal di mana saja," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews